Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin Jadi Jubir Satgas Pemulihan Ekonomi

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2020 |15:27 WIB
Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin Jadi Jubir Satgas Pemulihan Ekonomi
Budi B Sadikin (Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2).

 Baca juga: Pilkada saat Pandemi Covid-19, Kemenkes Beri Jaminan Kesehatan Petugas Pengawas

Di mana, di dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement