Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin Jadi Jubir Satgas Pemulihan Ekonomi

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2020 |15:27 WIB
Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin Jadi Jubir Satgas Pemulihan Ekonomi
Budi B Sadikin (Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2).

 Baca juga: Pilkada saat Pandemi Covid-19, Kemenkes Beri Jaminan Kesehatan Petugas Pengawas

Di mana, di dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement