JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga negara. Pembubaran diatur dalam pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menurut Ekonom Indef Bhima Yudistira, pembubaran 18 lembaga masih jauh dari ekspektasi dan terlalu sedikit anggaran yang dihemat.
"Jadi total anggaran yang dihemat belum optimal jika dibandingkan membubarkan lembaga setingkat kementerian," ujar dia kepada Okezone, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga:Â Ternyata, 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dengan Usulan Kemenpan RB
Dia menjelaskan, pihaknya ingin satu saja Kementerian dibubarkan misalnya bisa hemat Rp200 miliar hingga Rp10 triliun. Apabila sekedar komite dibawah Presiden belum terlalu terasa savingnya.
"Padahal yang dibutuhkan Rp650 triliun untuk mendanai stimulus pemulihan ekonomi," ungkap dia.
Menurutnya, Presiden Jokowi langsung keluarkan Perpu untuk membubarkan Kementerian/ Lembaga yang ada di bawah UU.
"Situasinya sudah sangat urgent, maka Presiden Jokowi bisa keluarkan Perpu agar terjadi relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19," tandas dia.
Berikut 18 lembaga tersebut.
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
Baca Juga:Â Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News