JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini telah melakukan delisting terhadap empat emiten. Adapun delisting tersebut pun dibagi antara dua, yakni forced delisting dan voluntary delisting.
"Bursa sudah melakukan delisting atas empat perusahaan. Tiga Perusahaan tercatat yaitu, APOL, BORN, dan ITTG untuk forced delisting dan voluntary delisting untuk SCBD," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Kamis (23/7/2020).
 Baca juga: Mayoritas Emiten di RI Raup Cuan Sepanjang 2019
Nyoman menambahkan, berdasarkan peraturan bursa, delisting dibedakan menjadi dua yakni voluntary delisting yang berarti delisting secara sukarela oleh Perusahaan Tercatat, dan forced delisting yang berarti Perusahaan Tercatat dikeluarkan oleh Bursa karena tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan Tercatat.
"Terkait dengan voluntary delisting, Bursa telah mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham; semua kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi wajib telah disampaikan sebelum efektif voluntary delisting dilakukan," kata dia.
 Baca juga: Vaksin Covid-19 Diproduksi Massal di 2021, Saham Indofarma hingga Kimia Farma Meroket Seharian
Sementara itu, terkait forced delisting, yaitu delisting karena kondisi going concern Perseroan, legal issues atau tidak memenuhi ketentuan Bursa sehingga Efek Perseroan disuspen, Bursa melakukan beberapa tindakan untuk memproteksi investor publik antara lain:
1) Menyampaikan reminder dalam bentuk Pengumuman Bursa kepada Publik terkait adanya potensi delisting atas Perusahaan Tercatat tertentu yang dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak dilakukan suspensi oleh Bursa.
Follow Berita Okezone di Google News