Keputusan pemotongan gaji itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay terkait Kondisi Pandemi COVID-19.
Selain itu, manajemen maskapai penerbangan plat merah juga melakukan percepatan kontrak terhadap pilot, kontrak yang diistilahkan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diselesaikan lebih dini.
Tercatat setidaknya ada sekitar 135 orang yang PKWT-nya diselesaikan secara dini. Dari efisiensi itu, kata Irfan, pihaknya berharap bisa menghemat hingga USD67 juta
(Dani Jumadil Akhir)