JAKARTA - Dampak pandemi virus corona telah menyebabkan krisis pendapatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hal ini telah diungkapkan langsung oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi.
Koperasi dihadapkan dengan 47% masalah permodalan, 35% penjualan menurun. Selain itu, 8% produksi terhambat, 7% distribusi juga terhambat, sisanya masalah bahan baku.
Dengan ini, LPDB-KUMKM menyiapkan strategi tiga fase untuk mendukung pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fase tersebut ialah, Fase induksi berupa restrukturisasi pinjaman, fase pemulihan berupa penyaluran bunga murah, dan fase penumbuhan berupa relaksasi peraturan yakni murah, mudah, dan ramah.
Fase lainnya adalah fase Reformasi Proses Layanan LPDB-KUMKM. Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah diatur mekanisme perbaikan layanan LPDB-KUMKM.
Baca Selengkapnya: Merana Lawan Corona, 47% Koperasi Kurang Modal dan 35% Penjualan Turun
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.