JAKARTA - PT Jouska Finansial Indonesia resmi ditutup karena dianggap ilegal oleh Satgas Waspada Investasi. Kasus Jouska belakangan ini heboh karena kliennya komplain akan adanya indikasi investasi bodong di perusahaan perencanaan keuangan independen tersebut.
Banyak temuan-temuan mencengangkan soal Jouska, mulai dari izin hingga bedanya bisnis model. Founder dan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno pun akhirnya minta maaf sebesar-besarnya atas kasus Jouska.
Baca Juga: Jouska Diminta Selesaikan Kasus dengan Nasabahnya
Berikut beberapa fakta-fakta soal kasus Jouska yang dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (25/7/2020).
1. Pemanggilan Jouska
Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil dalam pertemuan virtual PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska.
2. Izin Jouska
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan menemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Baca Juga: Tertunduk Minta Maaf, CEO Jouska Siap Jalani Prosedur Hukum
Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
"Bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi," ujar Tongam hari ini di Jakarta.
3. Operasional Jouska Dihentikan
Dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.
Kemudian juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasihat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.