JAKARTA - Pemerintah telah memangkas prosedur pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Dengan pemangkasan itu diharapkan serapan anggaran bisa maksimal dan dirasakan betul kepada para penerimanya.
Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman mengatakan, penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia membutuhkan kerja bersama seluruh pihak yang terintegrasi antara satu dengan lainnya. Baik antarkementerian dan lembaga maupun pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Insentif Tenaga Medis Baru Cair Rp24,2 Miliar hingga April, Ini Rinciannya
"Presiden Joko Widodo meminta semua jajarannya bekerja tidak linear, dan meminta ada sebuah terobosan baru yang bisa dirasakan oleh masyarakat serta terobosan itu betul-betul berdampak kepada percepatan penanganan Covid-19," ucap Fadjroel kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Fadjroel mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru yakni Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/392/2020, yang menyederhanakan prosedur pembayaran insentif dan memperluas cakupan penerimanya hingga ke rumah sakit manapun yang menangani kasus Covid-19.
"Aturan ini untuk memotong rantai birokrasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan, sekaligus memperluas cakupannya," jelas dia.
Baca juga: Insentif Tenaga Medis Macet, Sri Mulyani Angkat Bicara
Per 24 Juli 2020, pembayaran insentif tenaga medis mencapai Rp646 miliar (10,9% dari total anggaran Rp5,9 triliun) kepada 195.055 orang yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia.