"Pembayaran insentif terus mengalami peningkatan melalui percepatan (akselerasi) koordinasi antar lembaga untuk tenaga medis Covid-19 di seluruh Indonesia," ucap Fadjroel.
Baca juga: Covid-19 Merebak, Sri Mulyani Akui Insentif Tenaga Medis Masih Terkendala
Berdasarkan aturan baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.
"Pemerintah meminta kerjasama seluruh pihak rumah sakit dan jajaran pemerintah daerah untuk melancarkan pembayaran insentif. Bagi yang belum menyetorkan data, diimbau segera mengajukan," imbuhnya.
Dia menambahkan, insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp15 juta per orang/bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang/bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta/bulan.
"Presiden Joko Widodo menegaskan gotong royong kemanusiaan seluruh pihak (pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat dan media) adalah kunci penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan hidup seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)