Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alhamdulillah, Insentif Tenaga Kesehatan Cepat Cair lewat Aturan Ini

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2020 |11:09 WIB
Alhamdulillah, Insentif Tenaga Kesehatan Cepat Cair lewat Aturan Ini
Dokter (The Atlantic)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah memangkas prosedur pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Dengan pemangkasan itu diharapkan serapan anggaran bisa maksimal dan dirasakan betul kepada para penerimanya.

Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman mengatakan, penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia membutuhkan kerja bersama seluruh pihak yang terintegrasi antara satu dengan lainnya. Baik antarkementerian dan lembaga maupun pemerintah pusat dan daerah.

 Baca juga: Insentif Tenaga Medis Baru Cair Rp24,2 Miliar hingga April, Ini Rinciannya

"Presiden Joko Widodo meminta semua jajarannya bekerja tidak linear, dan meminta ada sebuah terobosan baru yang bisa dirasakan oleh masyarakat serta terobosan itu betul-betul berdampak kepada percepatan penanganan Covid-19," ucap Fadjroel kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

Fadjroel mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru yakni Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/392/2020, yang menyederhanakan prosedur pembayaran insentif dan memperluas cakupan penerimanya hingga ke rumah sakit manapun yang menangani kasus Covid-19.

"Aturan ini untuk memotong rantai birokrasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan, sekaligus memperluas cakupannya," jelas dia.

 Baca juga: Insentif Tenaga Medis Macet, Sri Mulyani Angkat Bicara 

Per 24 Juli 2020, pembayaran insentif tenaga medis mencapai Rp646 miliar (10,9% dari total anggaran Rp5,9 triliun) kepada 195.055 orang yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia.

"Pembayaran insentif terus mengalami peningkatan melalui percepatan (akselerasi) koordinasi antar lembaga untuk tenaga medis Covid-19 di seluruh Indonesia," ucap Fadjroel.

 Baca juga: Covid-19 Merebak, Sri Mulyani Akui Insentif Tenaga Medis Masih Terkendala 

Berdasarkan aturan baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.

"Pemerintah meminta kerjasama seluruh pihak rumah sakit dan jajaran pemerintah daerah untuk melancarkan pembayaran insentif. Bagi yang belum menyetorkan data, diimbau segera mengajukan," imbuhnya.

Dia menambahkan, insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp15 juta per orang/bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang/bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta/bulan.

"Presiden Joko Widodo menegaskan gotong royong kemanusiaan seluruh pihak (pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat dan media) adalah kunci penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan hidup seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement