JAKARTA - Pemerintah terus membantu para pelaku ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Tak hanya dirasakan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), namun juga oleh usaha pada skala korporasi padat karya, dan masyarakat umum.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, untuk kriteria korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan kredit ini adalah perusahaan yang aktivitas usahanya terdampak Covid-19. Serta perusahaannya harus menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki multi layer effect yang signifikan.
Baca juga: Modal Kerja Rp100 Triliun Mengalir ke Korporasi, Ini Penjelasan Menko Airlangga
"Kriterianya, yang jelas dia terdampak Covid-19. Kemudian, jenis usahanya banyak serap tenaga kerja dan memiliki multi layer signifikan, selain itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Sri Mulyani dalam acara peluncuran penjaminan kredit yang di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Dia menjelaskan pemerintah akan menjamin hingga 80% pinjaman yang diajukan korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sementara itu untuk korporasi yang non prioritas pemerintah hanya menjamin 60% dari total pengajuan kredit.