JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanudin menilai bahwa bukan hanya produk asuransi, tapi investasi di asuransi juga ngeri-ngeri sedap. Karena di sisi lain, dana premi yang dikumpulkan tentunya harus diinvestasikan.
"Dari segi investasi, kalau sampai tidak benar pengelolaannya, ini akan menjadi permasalahan tersendiri, berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, kasus asuransi Jiwasraya misalnya," ujar Ihsan dalam acara Infobank Talk 'INSURTECH: Peluang dan Tantangan Asuransi di Era Digital' di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: 4 Tantangan Industri Asuransi, Kebanyakan Kasus Bikin Trauma Masyarakat
Dia menyampaikan, permasalahan asuransi yang meledak akhir-akhir ini bukan terletak pada kesalahan produk yang dijual atau diizinkan, tetapi justru dari sisi investasi.
"Kalau investasinya benar, ya pasti saat mau dicairkan barangnya ada, yang berarti barangnya itu liquid, meski dalam kondisi jatuh temponya diredeem atau surrendernya cukup masif," ucap Ihsan.
Baca juga: Viral! Nasabah Resah Asuransi Pendidikan Tak Bisa Dicairkan
Jika investasinya, contoh Ihsan, dilakukan di SPM yang memiliki rating tinggi, atau bahkan disebut risk-free, return depositonya kadang tidak terkejar. Menurut dia, ini pilihan-pilihan yang harus dipilih juga oleh manajemen pengelola industri asuransi, khususnya asuransi jiwa.