Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Insentif Listrik untuk Industri, Bayar Sesuai Jam Pemakaian Saja

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2020 |20:55 WIB
Daftar Insentif Listrik untuk Industri, Bayar Sesuai Jam Pemakaian Saja
Stimulus untuk Biaya Listrik Industri, Bisnis dan Sosial. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif listrik yang ditujukan untuk meringankan beban listrik bagi pelanggan industri, bisnis dan sosial. Pemberian insentif listrik berupa relaksasi tarif minimum, untuk industri, bisnis dan sosial melalui relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM), yaitu pelanggan hanya membayar sejumlah jam pemakaian, dan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Adapun dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis dan sosial dalam rangka meringankan beban listrik, serta untuk mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Jadi Beban saat Covid-19, Pengusaha Ritel Tunggu Insentif Listrik

"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).

Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.

Baca Juga: RI Bakal Jadi Produsen Baterai Mobil Listrik Terbesar

Target penerima yaitu pelanggan yang pemakaian kWh nya di bawah Energi Minimum 40 jam (Emin), dan direncanakan akan diberikan selama 6 bulan (Juli-Desember 2020). Anggaran yangdibutuhkan sebesar Rp3 triliun.

Adapun program ini diberikan bagi:

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA sampai dengan S-3/> 200 kVA);

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA sampai dengan B-3/> 200 kVA); dan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement