JAKARTA - Pemerintah terus memberikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK). Hasil laporan tersebut akan diperiksa oleh BPK untuk mendapatkan peringkat terbaik yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP).
Namun, tahukah bagaimana sejarah LKPP tersebut?
Baca juga: Laporan Keuangan Menko Luhut Kembali Diganjar WTP oleh BPK
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan awal mula LKPP diserahkan ke BPK. Melalui akun instagramnya, Jakarta, Jumat (31/7/2020), dirinya mengatakan bahwa reformasi pengelolaan keuangan negara tersebut ditandai dengan lahirnya Paket UU Bidang Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara). Di mana, telah mengubah sejarah pengelolaan keuangan negara secara holistik.
Sebelumnya, laporan pengelolaan keuangan negara berbentuk Perhitungan Anggaran Negara (PAN) dengan sistem pencatatan yang masih menganut pola single entry dan cash basis, tanpa standar akuntansi dan tanpa sistem yang terintegrasi. "Sehingga tidak tau berapa posisi keuangan Pemerintah yang sesungguhnya.," ujarnya dalam akun tersebut.
Baca juga: Via Online, Sri Mulyani Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019 ke BPK
LKPP saat ini telah mengalami masa metamorfosis yang panjang. Diawali dengan pembentukan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), terbitnya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), diberlakukannya sistem akuntansi pemerintah pusat, dan pengembangan kapasitas lebih dari 30.000 SDM di seluruh Kementerian atau Lembaga.
"Untuk pertama kalinya, Pemerintah Pusat menerbitkan LKPP pada tahun 2004," ujarnya.