Karenanya, lanjut Suharso, peran dari Satu Data Indonesia ini sangat penting dalam pelaksanaan fokus-fokus pembangunan 2021, yang membutuhkan sinergi antarkementerian dan lembaga baik di tataran pusat dan daerah, serta seluruh elemen masyarakat secara luas.
"Jadi penyelenggaraan Satu Data Indonesia ini memang sangat penting untuk memastikan kontribusi nyata dalam pembangunan ke depan," ujarnya.
Diketahui, dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Satu Data Indonesia, seluruh instansi pemerintah pusat baik kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya, merupakan pembina data yang diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan data.
Dalam melaksanakan pembinaan data, instansi pusat wajib membentuk sebuah unit yang disebut sebagai Walidata, yang bertugas melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data.
(Dani Jumadil Akhir)