Suharmen menegaskan bahwa Panselnas tidak bisa serta merta menggugurkan pelamar sebagaimana di tes masuk perguruan tinggi atau ujian tulis berbasis komputer (UTBK).
Hal ini mengingat SKB adalah kesempatan terakhir bagi pelamar untuk menjadi CPNS. Tetapi pada akhirnya akan disesuaikan dengan rekomendasi dari tim kesehatan.
“Rekomendasi kesehatan ini menjadi penting dan harus dituangkan ke dalam berita acara. Kalau misalnya yang bersangkutan ternyata positif covid tapi wab tes satu kali lagi misalnya, nah dia masih diberikan kesempatan untuk ikut ujian pada H+1. Jadi H+1 untuk orang-orang yang masuk berita acara. Dan itu dinyatakan tim kesehatan maka yang bersangkutan itu bisa ikut ujiannya pada H+ setelah pelaksanaan di instansi itu,” paparnya.
(Dani Jumadil Akhir)