JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sah berlaku. Dalam beleid itu, ada skema baru PPN produk pertanian tertentu yang diprediksi akan menambah penerimaan negara sebesar Rp300 miliar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, meski dampaknya tidak terlalu signifikan bagi pendapatan negara, namun PMK baru ini dapat memberikan kepastian hukum bagi PPN di sektor pertanian.
Baca juga: Nabung di Bank BUMN, Nasabah Bisa Sekalian Bikin NPWP Mulai 17 Agustus
"Kalau hitung-hitungan kita sih dampak PMK ini terhadap penerimaan PPN tidak terlalu besar karena kita tinggal beberapa bulan lagi untuk tahun ini ya sekitar Rp300 miliar. Lagi-lagi pesannya bukan pada nilai penerimaannya, tapi lebih kepada memberikan kepastian hukum," ujar Febrio dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (6/8/2020).
Febrio menyebut, sebelum ada beleid tersebut barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan pendapatan di atas Rp4,8 miliar dikenai PPN 10 persen dari harga jual. Tapi, melalui PMK Nomor 89/PMK.010/2020 pelaku usaha di sektor pertanian dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu, 10 persen dari harga jual. Dengan begitu, tarif efektif PPN yang dikenakan menjadi 1 persen dari harga jual.