JAKARTA - Pandemi virus corona membuat segala sesuatu menjadi sulit. Seperti pendapatan masyarakat ada yang berkurang karena produksi perusahaan berkurang sehingga gaji yang diberikan tidak penuh.
Bahkan ada juga perusahaan yang terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai langkah efisiensi di tengah Covid-19. Tujuannya agar perusahaan bisa survive dalam menghadapi pandemi.
Pada situasi kesulitan ini, beberapa orang harus meminjam uang melalui aplikasi pinjam online. Khususnya mereka yang pekerjaannya terdampak virus corona.
Baca Juga: Indonesia Terancam Resesi, Yuk Siapkan Dana Darurat
Bagi yang keadaanya seperti itu, Perencana Keuangan Andi Nugroho menilai, kebutuhan mendesak seharusnya tidak menjadi alasan untuk langsung melakukan pinjaman lewat aplikasi online. Artinya, sebelum memutuskan ada baiknya berfikir terlebih dahulu secara jernih supaya tidak tercekik bunga besar.
"Jadi menurutku kondisi terdesak iya tapi mau enggak mau kita harus berfikir jernih juga dan berpikir realistis. Artinya kalau kita minjam, itu berarti kewajiban kita balikin," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: Ancaman Resesi Ekonomi di Depan Mata, Saatnya Berhemat!
Pinjaman online memang seringkali menggiurkan sebab prosesnya sangat mudah dan pencairan dana relatif cepat dibandingkan harus meminjam ke Bank.
Namun dibalik kemudahan ada beberapa hal yang bisa menjerat peminjamnya. Karena bunga yang ditawarkan aplikasi pinjaman online ini relatif tinggi.