JAKARTA - Dana darurat menjadi hal yang sangat penting dalam menghadapi kondisi ketidakpastian seperti saat ini. Dana darurat ini bisa digunakan untuk mengantisipasi jika keuangan atau situasi ekonomi Indonesia mengalami masalah.
Apalagi saat ini, ekonomi Indonesia berada di ambang resesi. Setelah pada kuartal II, ekonomi Indonesia hanya tumbuh 5,3% saja.
Baca Juga:Â Indonesia Diambang Resesi, Siapkan Dana Darurat hingga Asuransi
Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan, dalam situasi seperti ini perlu menyiapkan dana darurat. Dana darurat ini adalah pegangan uang cash yang bisa digunakan sewaktu-waktu atau kapan pun kita butuhkan.
Besaran dana darurat yang aman untuk dipegang pun sebenarnya relatif. Tidak ada patokan tersendiri yang mengharuskan dalam jumlah tersebut, karena disesuaikan dengan pendapatan masing-masing orang setiap bulannya.
Baca Juga:Â Ekonomi Lagi Sulit, Pikir-Pikir Dulu Sebelum Pinjaman Online
Biasanya besaran dana darurat tersebut adalah 30% dari penghasilan kita. Namun menurut Andi jumlah tersebut bisa saja diperbesar jika memiliki penghasilan berlebih. Sebagai gambaran, jika memiliki penghasilan Rp5 juta setiap bulan. Maka 30% dari Rp5 juta atau sekitar Rp1,5 juta harus disisihkan untuk dana darurat setiap bulannya.
Jika Rp1,5 juta setiap bulan bisa disisihkan, maka ada uang cash Rp18 juta yang bisa digunakan sebagai dana darurat dalam setahun. Angka tersebut hasil dari Rp1,5 juta dikalikan 12 bulan.
"Kalau mau ditambahin akan lebih bagus. Karena kan berarti kita mau nambah kita akan mengurangi pos pengeluaran yang lain," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (7/8/2020).