Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sorry, PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat Bantuan Rp600.000

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |09:39 WIB
<i>Sorry</i>, PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat Bantuan Rp600.000
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: BLT Pekerja Rp600.000/Bulan Bisa Timbulkan Ketidakadilan, Kenapa?

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/8/2020).

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September,” tambahnya.

Baca Juga: 7 Fakta Pekerja Dapat BLT Rp600.000/Bulan, Langsung Masuk Rekening

Ida mengatakan subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement