JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Uang tersebut pun bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti sembako atau keperluan anak.
Menurut Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini, dengan uang Rp600.000 memang bisa digunakan untuk membeli bahan-bahan makanan seperti beras dan sebagainya.
Hanya saja, kata Mike, konsep dari bantuan ini adalah bagaimana uang ini bisa mengcover kebutuhan yang tidak bisa terpenuhi dengan penghasilan reguler. Artinya jika perusahaan tempat bekerja harus merumahkan atau memotong gaji karyawannya, uang Rp600.000 bisa menjadi penolong.
Baca Juga: Keuangan Bocor Halus, Kenali Apa Itu Latte Factor?
"Itu memang perlu digunakan. Jadi kebutuhan minimalnya sudah tidak tercover dengan gajinya yang sekarang untuk yang saya contohkan tadi. Maka uang Rp600.000 bisa digunakan untuk memenuhi pengeluaran uang belum tercover tadi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (7/8/2020).
Sebagai contohnya ketika ada perusahaan yang hanya menggaji karyawannya sesuai dengan jam kerja. Kemudian penghasilan yang didapat dipotong setengahnya. Misal semula memiliki gaji Rp5 juta, dipotong menjadi Rp2,5 juta.
Baca Juga: 4 Strategi Bersaing saat Bisnis UKM, Nomor 3 Harus Melek Digital
"Ya kalau memang kaya tadi itu dia kerja tapi digilir cuma UMRnya aja selebihnya dia dibayar kalau masuk kantor saja misalnya gitu," kata Mike.
Menurut Mike, prinsip dasar dari penggunaan dana bantuan untuk menutupi atau mengcover pengeluaran yang tidak bisa terbayar oleh penghasilan. Khususnya pengeluaran yang sifatnya karena pandemi virus corona.
"Konsepnya sama pengeluaran apa yang membengkak karena pandemi yang tidak tercover dengan gaji anda yang biasa," kata Mike
(Feby Novalius)