Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Syarat Pekerja Dapat BLT Rp600.000, Mayoritas Gaji Rp3 Juta

Natasha Oktalia , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |07:02 WIB
7 Fakta Syarat Pekerja Dapat BLT Rp600.000, Mayoritas Gaji Rp3 Juta
BLT Pegawai (Foto: Shutterstock)
A
A
A

4. Penyaluran Dengan Data Resmi

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyalurannya akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk menyisir data pegawai formal yang gajinya di bawah Rp5 juta.

“Kita menggunakan data resmi yang ada di BPJS. Data itu lengkap karena setiap bulan mereka membayar iurannya dan kita juga tahu bekerja dimana, namanya siapa, sudah berapa lama bekerja,” ungkapnya.

5. Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp150.000

Iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

6. Mayoritas Penerima BLT Pekerja dengan Gaji Rp2 Juta-Rp3 Juta

Sekira 13,8 juta pekerja non BUMN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bantuan langsung tunai. Pasalnya, BLT tersebut menyasar ke pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang juga Wakil Menteri (Wamen) BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari 13,8 juta tersebut terbanyak untuk bergaji antara Rp2 juta-Rp3 juta.

“Tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gajinya antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja," ujarnya di Kantor Presiden.

 

7. PNS Tak Dapat

Pegawai yang menerima BLT tersebut di luar BUMN dan PNS. Hal ini dikarenakan, BUMN dan PNS hingga saat ini belum ada pemotongan gaji.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement