JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan dana sekira Rp37,7 triliun untuk memberikan bantuan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja atau buruh dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Bantuan tersebut diberikan guna membantu para pekerja yang kesulitan imbas pandemi virus corona.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan atau dengan total Rp2,4 juta. Hanya saja, dalam penyaluran nantinya akan diberikan setiap 2 bulan sekali.
Baca Juga: Kriteria Subsidi Gaji Rp600.000, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Menunggak
"Setiap 2 bulan sekali, artinya satu kali pencairan subsidi Rp1,2 juta," tuturnya dalam telekonferensi, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Ida melanjutkan, pekerja yang akan menerima subsidi gaji akan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan. Di mana dari data yang diambil berdasarkan iuran peserta sampai 30 Juni 2020. Jumlah calon penerima sebanyak 15,7 juta.
Baca Juga: Perusahaan Diminta Kasih Nomor Rekening Penerima Bantuan Karyawan
"Berdasarkan keputusan rapat untuk memperbanyak yang akan dapat bantuan ini. Kami sepakat jumlah calon penerima Ditingkatkan jadi 15,7 juta dari semula 13,8 juta orang. Dengan demikian anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah naik jadi Rp37,7 triliun dari semula Rp33,1 triliun," ujarnya.
Sedangkan peserta yang mendapat subsidi gaji ini, salah satu kriterianya adalah yang aktif membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2020. "Hanya peserta terdaftar dalam waktu tersebut dan persyaratan lainnya. Nah merekalah yang berhak menerima," tuturnya. (feb)
(Rani Hardjanti)