Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, Tenaga Medis Bakal Dapat 'Gaji ke-13'

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |16:12 WIB
Kabar Gembira, Tenaga Medis Bakal Dapat 'Gaji ke-13'
Tenaga Medis (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan usulan baru mengenai perpanjangan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan. Adapun insentif akan diberikan sampai dengan akhir tahun dari sebelumnya hanya mencapai September.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, apresiasi terhadap tenaga kesehatan dan non kesehatan yang membantu penanganan Covid-19 memang diperlukan. Perluasan pemberian insentif ini nantinya juga dilakukan bagi non tenaga kesehatan.

"Jadi semacam gaji ke-13 mereka. Presiden juga memberikan reward bagi nakes dan non nakes sebagai ucapan terima kasih," kata dia dalam video conference, di Jakarta, Senin (10/8/2020)

Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS Sudah Cair Rp13,5 Triliun dari Rp28,8 Triliun 

Dia mengatakan, sejauh ini usulan mengenai perluasan ataupun perpanjangan pemberian insentif ini sedang disusun oleh Kementerian Kesehatan. Pemerintah juga telah mendukung rumah sakit agar tingkat kesembuhan meningkat dan menekan angka kematian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement