JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 kemarin diberikan dengan besaran maksimal pada penghasilan di bulan Juli lalu. Yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
Besaran gaji ke-13 PNS yang diterima berbeda-beda, tergantung golongan. Seperti golongan terendah, berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta. Selain itu, CPNS juga memperoleh gaji ke-13 dengan besaran paling besar meliputi 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sedangkan untuk penghasilan pada bulan Juli yang tertera pada Pasal 5 Ayat (1) PP No. 44/2020, mencatat bahwa gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.
Baca Selengkapnya: Habis Gajian PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.