Baca Juga: Penerima Bantuan Rp600.000 Naik Jadi 15,7 Juta Pekerja
Sebagai informasi, data calon penerima subsidi upah diambil dari data BPJSTK dengan batas waktu pengambilan data pada 30 Juni 2020. Bantuan akan diberikan selama 4 bulan, dengan bantuan perbulan sebesar Rp600 ribu. Bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali, dengan sekali pencairan sebesar Rp1,2 juta.
"Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut, dan telah memenuhi persyaratan lainnya, mereka yang berhak menerima subsidi upah," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.