Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 Sudah Masuk Kantong PNS, Ini Besarannya

Safira Fitri , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2020 |05:38 WIB
Gaji ke-13 Sudah Masuk Kantong PNS, Ini Besarannya
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 kemarin diberikan dengan besaran maksimal pada penghasilan di bulan Juli lalu. Yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

Besaran gaji ke-13 PNS yang diterima berbeda-beda, tergantung golongan. Seperti golongan terendah, berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta. Selain itu, CPNS juga memperoleh gaji ke-13 dengan besaran paling besar meliputi 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Melemah Berhari-Hari, Rupiah Ditutup Menguat 75 Poin 

Sedangkan untuk penghasilan pada bulan Juli yang tertera pada Pasal 5 Ayat (1) PP No. 44/2020, mencatat bahwa gaji ke-13 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.

Baca Selengkapnya: Habis Gajian PNS Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement