JAKARTA - Program Kartu Pra-Kerja telah memasuki pendaftaran gelombang IV. Adapun, program tersebut diproritaskan untuk pekerja yang terkena PHK selama pandemi Covid-19.
Walaupun pendaftaran sudah dibuka sejak 8 Agustus 2020, tampaknya masih banyak yang berminat akan program ini. Di mana, gelombang ke-4 kuotanya ditingkatkan hingga 800.000 orang.
Namun, bagaimana cara mendaftarnya?
Baca juga: Korban PHK, Kartu Prakerja atau Uang Tunai?
Merangkum artikel Okezone, Jakarta, Rabu (12/8/2020), sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, pendaftaran Kartu Prakerja juga dilakukan secara offline.
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan, pendaftaran program kartu Prakerja bisa melalui online di situs resmi program tersebut. Selain itu, juga bisa melalui luring.
"Luring ini bisa melalui kementerian yang menangani ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di dinas ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4, Simak di Sini
Bagi calon pendaftar kartu prakerja harus datang sendiri ke instansi yang bersangkutan. Kemudian mengisi formulir yang isinya sama dengan pendaftaran online.
"Bagaimana cara pendaftarannya, si pemohon harus datang sendiri, harus datang langsung kepada instansi tersebut, lalu mengisi formulir yang mana isian formulir ini secara manual tapi isinya sama yang ada di dalam pendaftaran daring," katanya.
Surat yang diisi calon pendaftaran itu akan dikumpulkan di kementerian atau dinas terkait. Kemudian, permohonan itu dikirimkan ke Project Management Office (PMO) atau Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
"Dari permohonan tersebut lalu nanti akan secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian lembaga, dan dari kementerian lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran itu setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dikirimkan kepada PMO. PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Prakerja tersebut," katanya.