Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada yang Lolos Dapat Bantuan Rp600.000, tapi Sayang Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |12:02 WIB
Ada yang Lolos Dapat Bantuan Rp600.000, tapi Sayang Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Pekerja Bisa Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wacana pemerintah untuk memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja disambut positif. Hanya saja, para pekerja berharap penyaluran bantuan ini bisa tepat sasaran.

Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, harus pemerintah menyiapkan alternatif pendataan lain agar lebih tepat sasaran. Contohnya, melibatkan serikat pekerja untuk melakukan pendataan.

"Solusinya, pemerintah harus melibatkan serikat pekerja baik di tingkat perusahaan maupun di tingkat federasi atau konfederasi, untuk melakukan pendataan pekerja, termasuk melibatkan Dinas Tenaga Kerja di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Erick Thohir: Siswa, Guru dan Dosen Akan Dapat Subsidi Pulsa

Selain itu bisa juga dengan mengumpulkan data lewat BPJS Kesehatan. Khususnya bagi mereka yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Solusi lain untuk pendataan pekerja calon penerima BLT juga bisa diambil dari data peserta BPJS Kesehatan, khususnya peserta yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI)," jelasnya.

Menurut Mirah, agar bantuan tersebut bisa tepat sasaran, pemerintah tidak seharusnya berpatokan pada data pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Waduh, Sri Mulyani Akui Data Bansos Belum di-Update sejak 2015

"Kondisi ini masih terjadi di banyak perusahaan, antara lain di perusahaan yang mempekerjakan pekerja kontrak dan outsourcing yang melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan," jelasnya.

Oleh karena itu, beberapa perusahaan tersebut bahkan hanya mendaftarkan sebagian karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Atau bahkan, ada juga perusahaan yang tidak melaporkan gaji pekerjaannya sesuai kenyataan.

"Modusnya, manajemen hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melaporkan gaji pekerja sesuai kenyataan," kata Mirah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement