Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Online, Tukar Uang Baru Pecahan Rp75.000 Bisa Dilakukan di Sini

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2020 |03:09 WIB
Selain <i>Online</i>, Tukar Uang Baru Pecahan Rp75.000 Bisa Dilakukan di Sini
BI Terbitkan Uang Khusus Kemerdekaan Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Uang baru dengan pecahan Rp75.000 menjadi perbincangan. Bahkan ada yang menjual hingga jutaan Rupiah.

Lantas seperti apa dan bagaimana caranya mendapatkan uang tersebut?

Masyarakat berminat mendapat uang khusus tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya penukar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap KTP hanya bisa menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

Penukaran ini dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 kantor cabang perwakilan daerah kabupaten atau kota. Pemesanan ini dapat dilakukan secara online dengan mengisi form di pintar.bi.go.id.

Rupiah

Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa penerbitan Rupiah khusus ini dalam rangka memperingati peristiwa Kemerdekaan ke-75 tahun. Jadi bukan sebagai tambahan likuiditas pelaksanaan penukaran kegiatan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam perjalanan sebuah bangsa dan negara yang kuat tidak berarti mereka lepas dari berbagai cobaan namun yang paling penting bagaimana sikap sebuah bangsa dan negara dalam menghadapi dan mengatasi sebuah tantangan. Adapun, 75 tahun Kemerdekaan republik Indonesia banyak cobaan dihadapi.

"Peringatan kemerdekaan 75 tahun saat ini diharapkan merupakan simbol kebangkitan dan optimisme di dalam menghadapi tantangan yang luar biasa saat ini," katanya. (feb)

Baca Selengkapnya: Uang Baru Rp75.000 Hanya Dicetak 75 Juta Lembar, Bukan untuk Kegiatan Ekonomi

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement