Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Bebaskan PPN Bahan Baku Kertas untuk Media per Agustus 2020

Aditya Pratama , Jurnalis-Sabtu, 22 Agustus 2020 |14:12 WIB
Sri Mulyani Bebaskan PPN Bahan Baku Kertas untuk Media per Agustus 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca juga: Netflix dan Google Cs Setoran Pajak Pertama Kalinya dalam Sejarah, DJP Kasih Deadline

“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” ucap Sri Mulyani.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemerintah juga akan mengupayakan terkait penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa yang saat ini Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam proses penyelesaian. Di sisi lain, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa.

“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” tuturnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement