Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Bebaskan PPN Bahan Baku Kertas untuk Media per Agustus 2020

Aditya Pratama , Jurnalis-Sabtu, 22 Agustus 2020 |14:12 WIB
Sri Mulyani Bebaskan PPN Bahan Baku Kertas untuk Media per Agustus 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan di tengah pandemi Covid-19. Adapun, PPN yang akan ditanggung pemerintah ini akan dimulai dari Agustus 2020.

“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020).

Dia menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa yang akan ditanggung pemerintah ini akan segera dikeluarkan.

Baca juga: Nabung di Bank BUMN, Nasabah Bisa Sekalian Bikin NPWP Mulai 17 Agustus

“PMK-nya sudah akan keluar, sudah diharmonisasikan. Kemarin Dewan Pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalibility dari media yang konvensional seperti cetak,” kata dia.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga memberikan beberapa insentif lain bagi industri media massa baik konvensional maupun digital, seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PT PLN (Persero).

Hal ini dilatarbelakangi industri media massa yang mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti dalam pandemi Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement