Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bakal Tunda Iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2020

Aditya Pratama , Jurnalis-Sabtu, 22 Agustus 2020 |15:40 WIB
Pemerintah Bakal Tunda Iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2020
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengupayakan untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di tengah pandemi Covid-19. Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian.

“Kita PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: Bantuan Karyawan Rp600.000 Cair 25 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyebut hal tersebut tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif terkait BPJS Kesehatan.

“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement