JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengupayakan untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di tengah pandemi Covid-19. Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian.
“Kita PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Bantuan Karyawan Rp600.000 Cair 25 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyebut hal tersebut tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif terkait BPJS Kesehatan.
“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” kata dia.