Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Subsidi Gaji Rp600.000, Jangan Lupa Sisihkan untuk Menabung!

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2020 |19:10 WIB
   Dapat Subsidi Gaji Rp600.000, Jangan Lupa Sisihkan untuk Menabung!
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan segera mencairkan bantuan gaji kepada para pekerja dengan gaji pas-pasan atau yang berada di bawah Rp5 juta per bulan pada 25 Agustus 2020. Bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan dengan nilai setiap bulannya adalah Rp600.000.

Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan, meskipun mendapatkan bantuan dari pemerintah, ada baiknya untuk tetap menyisihkan uang yang didapatkan. Menurut Andi, minimal jumlah uang yang disisihkan setiap mendapat bantuan adalah 10%.

Artinya jika bantuan yang diterima adalah Rp600.000, berarti minimal uang yang disisihkan adalah Rp60.000. Nantinya uang tersebut bisa dimasukan ke dalam tabungan atau dana darurat.

“Manage-nya pertama harus tetap disisipkan untuk tabungan atau dana darurat paling enggak 10% nya lah. Jadi kalau dia dapat Rp600.000 paling enggak Rp60.000 atau Rp50.000 bagus bagus bisa Rp100.000 untuk dana darurat dan tabungan mereka,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (23/8/2020).

Baca Juga: Mohon Maaf, Pekerja Informal Tak Dapat Bantuan Rp600.000 

Menurut Andi dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk sesuatu yang urgent. Apalagi saat ini kondisi perekonomian masih diselimuti ketidakpastian akibat pandemi virus corona.

Setelah itu, barulah sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan. Namun harus diingat kebutuhan tersebut harus bersifat yang sangat penting dan mendesak.

“Selebihnya digunakan untuk hal hal yang sangat urgent banget,” kata Andi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement