Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Syarat dan Cara Tukar Uang Rp75.000 Secara Kolektif

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2020 |16:23 WIB
Begini Syarat dan Cara Tukar Uang Rp75.000 Secara Kolektif
BI Terbitkan Uang Khusus Kemerdekaan Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara itu, tata cara penukaran UPK 75 Tahun RI adalah sebagai berikut:

1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai dengan yang tertera dalam bukti pemesanan.

2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa: Surat permohonan asli; bukti pemesanan yang diterima melalui email; fotocopy KTP penukar yang terdapat dalam daftar pemesanan.

3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal UPK yang akan ditukarkan.

4. Penukaran di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement