JAKARTA - Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) mencatat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu untuk gaji di bawah lima juta ini akan segera dicairkan. Pasalnya, pencairan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, untuk tahap pertama yang disalurkan sebanyak 2,5 juta calon penerima. Di mana, totalnya adalah 15,7 juta orang.
Baca juga: Menaker: Mohon Maaf, BLT Pegawai Rp600 Ribu Ditunda 4 Hari
Penyaluran yang dilakukan bertahap ke rekening pekerja akan diselesaikan hingga akhir September untuk bantuan tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta. Proses transfer dilakukan mulai akhir Agustus ini.
"Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta (pekerja), mudah-mudahan, 2,5 juta itu minimal per Minggu bisa kami lakukan sehingga dari 15,7 juta itu bisa masuk datanya pada akhir September 2020 ini untuk pembayaran tahap pertama. Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam video virtual, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Silakan Cek Rekening, Sri Mulyani Sebut BLT Pekerja Rp600.000 Cair Hari Ini
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan anggaran yang disediakan untuk subisdi gaji ini adalah Rp37,7 triliun. Nantinya para peserta mendapat bantuan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp2,4 juta.
"Proses pencairannya akan berlangsung selama dua kali atau sekali transfer masing-masing peserta menerima Rp1,2 juta pada periode Agustus-Desember 2020," katanya.
Sebagai infromasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP Jamsostek, dan terakhir memiliki rekening aktif di bank.
Kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp600 ribu.
(Fakhri Rezy)