Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruan HRD, 2 Juta Rekening Pekerja Ditunggu BPJS Ketenagakerjaan

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2020 |11:43 WIB
Buruan HRD, 2 Juta Rekening Pekerja Ditunggu BPJS Ketenagakerjaan
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Dalam pasal 6 ayat 1 dijelaskan, pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 diberikan paling banyak dua kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Dalam ayat 2, sanksi teguran tertulis akan dikenai oleh BPJS.

Lalu dalam Pasal 7 ayat 1 untuk pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis. Pada ayat 2, sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai oleh BPJS. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi pendapat lain dana jaminan sosial.

Sementara itu , dalam pasal 8 ayat 1 pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 huruf c dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS. Dalam ayat 2, BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota l.

Lalu dalam ayat 3 disebutkan pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan public tertentu.

Lalu, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement