Baca juga: Harap Sabar! Sri Mulyani Belum Restui Pulsa Rp200.000 untuk PNS
“Tergantung dari Kementerian dan Lembaganya. Kan sekarang belanja banyak dihemat. Bu Menkeu hanya tetapkan standar biayanya, silakan masing-masing kementerian lembaga,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih menyusun pelaksaan kebijakannya dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini dilakukan agar pulsa ini bisa dinikmati oleh seluruh PNS di jajaran Kementerian dan Lembaga.
"Nanti lihat peraturannya digunakan melakukan pelaksanaan policy atau bentuk PMK yang dibutuhkan sesuai Kementerian dan Lembaga," jelasnya.
(Fakhri Rezy)