Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuota Harian Penukaran Uang Rp75.000 Diperpanjang, BI Ingatkan soal Protokol Kesehatan

Natasha Oktalia , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2020 |05:05 WIB
Kuota Harian Penukaran Uang Rp75.000 Diperpanjang, BI Ingatkan soal Protokol Kesehatan
Uang Khusus Kemerdekaan ke 75 RI (Foto: Website BI)
A
A
A

JAKARTA - Penukaran uang pecahan khusus (UPK) Rp75.000 akhirnya diberikan penambahan kuota penukaran individu. Bank Indonesia menambah kuota untuk harian jalur penukaran uang tersebut.

Deputi Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan bahwa masyarakat yang belum memiliki UPK Rp75.000 dapat melakukan pemesanan kembali hingga akhir September 2020. Namun, mekanisme penukarannya tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

 

"Hal ini guna memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020," kata Onny.

Untuk detail mengenai penukaran jalur individu, dapat diakses melalui aplikasi berbasis website pintar.bi.go atau dengan kanal media sosial BI. Dalam hal ini BI menenakankan agar masyarakat yang ingin melakukan penukaran pada kantor BI tetap menjalankan protokol Covid-19.

Baca Selengkapnya : Belum Kebagian Uang Pecahan Rp75.000? Tenang, Kuota Penukaran Ditambah Hari Ini

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement