Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos Jouska Buka-bukaan soal Transaksi Saham LUCK

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 01 September 2020 |13:59 WIB
Bos Jouska Buka-bukaan soal Transaksi Saham LUCK
Jouska soal Saham LUCK (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - CEO PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno yang juga sekaligus Komisaris PT Mahesa Strategis Indonesia (Mahesa) mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membentuk self-regulatory organization (SRO) untuk mewadahi industri perencana keuangan (financial planner).

Menurutnya para pelaku financial planner sangat membutuhkan ketetapan regulasi agar tidak menjadi masalah bagi masyarakat.

"Kami menantikan otoritas bisa menjadikan perencana keuangan menjadi SRO. Karena ada pungutan fee yang harus jelas aturan mainnya. Sehingga nasabah juga bisa tenang," ujar Aakar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Jouska Diminta Selesaikan Kasus dengan Nasabahnya 

Aakar juga sekaligus menyampaikan update atas kesepakatan damai dengan sejumlah klien Jouska dan Mahesa, serta meluruskan sejumlah informasi yang beredar di publik mengenai Jouska.

Dia mengakui ada SOP yang masih harus dibenahi dan edukasi yang harus ditingkatkan kepada klien. "Kami mewakili klien untuk bicara ke bank atau asuransi. Tapi terkadang klien melihat kami bicara mewakili perusahaan jasa keuangan. Ada SOP yang harus kami benahi," ujarnya.

Aakar juga meluruskan bahwa advisor Jouska tidak pernah menyarankan klien untuk membeli saham LUCK. Pihaknya sebelumnya tidak mengetahui bahwa dana klien yang dikelola oleh Mahesa akan dibelikan saham apa, karena ini adalah ranah kesepakatan antara klien dengan Mahesa.

Baca Juga: Tertunduk Minta Maaf, CEO Jouska Siap Jalani Prosedur Hukum 

Pihak Advisor Jouska baru mengetahui adanya pembelian saham LUCK pada saat review portofolio yang berlangsung secara periodik.

Terkait keluhan klien tentang advisor Jouska yang menyarankan jangan menjual saham LUCK, menurutnya advisor hanya mengingatkan klausul perjanjian antara klien dengan Mahesa.

"Dalam perjanjian tersebut klien tidak boleh intervensi karena bisa mengganggu rencana pembentukan portofolio saham dari tim Mahesa," terang Aakar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement