Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat, Tak Dapat Transferan BLT Rp2,4 Juta Bisa Lapor ke Sini

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 01 September 2020 |15:09 WIB
Ingat, Tak Dapat Transferan BLT Rp2,4 Juta Bisa Lapor ke Sini
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Gaji Tambahan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

"Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan, ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di webnya," ujar dia.

Pengaduan kedua berkaitan dengan persoalan pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta penerima upah, namun mengalami kendala teknis ataupun sesuatu hal yang bisa merugikan peserta penerima. Bentuk pengaduan kedua ini pun sama dengan yang pertama, di mana peserta dapat melaporkan secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kemenaker.

"Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan, ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di webnya," ujar dia. (fbn)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement