Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Tegangan Rendah Turun, Bagaimana yang Lain?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 01 September 2020 |17:16 WIB
Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Tegangan Rendah Turun, Bagaimana yang Lain?
Listrik (Okezone)
A
A
A

Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," pungkas Agung.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price(ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batuara (HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode Triwulan IV menggunakan realisasi Mei sampai dengan Juli 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Pada bulan Mei sampai dengan Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.561,52 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD34,33 per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05%, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp666,72 per kg.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement