Selain itu, ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 20 Tahun 2017 yang mensyaratkan penggunaan BBM harus di atas RON 91. "Artinya, ada dua produk yang kemudian tidak boleh dikelola dan dijual di pasar yaitu premium dan pertalite. Namun demikian, kita akan melakukan pengkajian karena premium dan pertalite konsumennya paling besar," paparnya.
Rencana penghapusan BBM dengan RON di bawah 91 pun juga karena Indonesia merupakan negara yang menjual varian BBM paling banyak, yakni 6 varian yang terdiri dari Solar, Premium, Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dan Dexlite.
Baca Selengkapnya: Mulan Jameela Minta Harga Pertamax Diturunkan Setara Premium
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.