"Tapi itu aksi korporasi Pertamina untuk mengetahui respons masyarakat. Dari pemakaiannya, nanti kita bisa peroleh kajian," katanya.
Baca juga: Pengusaha Usul Harga BBM Industri Diturunkan di Tengah Covid-19
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, peninjauan dilakukan sebagai upaya perusahaan dalam mendukung rencana pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.
"Pada peraturan tersebut diisyaratkan bahwa gasoline yang dijual minimum RON 91, artinya ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar yaitu Premium (88) dan Pertalite (90)," katanya.
(Fakhri Rezy)