JAKARTA - Setelah 20 tahun pemberlakuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ternyata masih memiliki kelemahan dalam implementasinya. Hal itu ditandai dengan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia baru mencapai 41,7% atau berada di level Mampu.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan menjelaskan, dengan pencapaian itu artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya serta menentukan pilihannya konsumsinya. Akan tetapi belum aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.
Baca juga: Kepercayaan Konsumen Membaik tapi Masih di Level Pesimis
“IKK yang masih rendah ini tergambar dalam perilaku konsumen Indonesia yang masih enggan untuk komplain apabila terjadi permasalahan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa,” Kata Agus Suparmanto saat dalam webinar Online Perlindungan Konsumen Nasional 2020, Kamis (3/9/2020)
Agus menjelaskan, (IKK) ini merupakan salah satu alat ukur atau parameter di sebuah negara dalam mengukur tingkat keberanian sebagai konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya. Untuk itu, kemendag menarget IKK tahun ini dapat meningkat.