Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Arahan Presiden, Sri Mulyani Cabut Insentif Pajak Gaji Karyawan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 03 September 2020 |13:43 WIB
Arahan Presiden, Sri Mulyani Cabut Insentif Pajak Gaji Karyawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com/Instagram Sri Mulyani)
A
A
A

Sementara PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Sedangkan, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

Baca Juga: Jokowi Senang Penerimaan Pajak Merangkak Naik meski Belum Normal

Sementara itu, berbagai langkah reformasi tersebut sudah menunjukkan hasil yang signifikan, seperti modernisasi organisasi, kemudahan layanan bagi wajib pajak (antara lain e-filing, e-registration dan program click-call-counter), pengawasan dan penegakan hukum yang lebih terstruktur dan berkeadilan melalui implementasi Compliance Risk Management.Hal ini untuk mendongkrak penerimaan pajak yang mengalami negatif.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement