Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disetujui DPR, Harga Meterai Resmi Jadi Rp10.000

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 03 September 2020 |15:39 WIB
Disetujui DPR, Harga Meterai Resmi Jadi Rp10.000
Sri Mulyani (Okezone)
A
A
A

Sri Mulyani mengatakan, RUU tersebut terdiri dari 32 pasal yang salah satunya juga mengatur pemberlakuan Bea Meterai untuk dokumen-dokumen elektronik, sehingga pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.

 Baca juga: Sri Mulyani Bawa Pasukan ke DPR Bahas Bea Materai Jadi Rp10.000

"Jadi dengan Undang-Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman," imbuhnya..

Sri Mulyani menekankan setelah selesai pembahasan RUU tersebut di Komisi XI, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang akan datang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement