Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending untuk Penyaluran PEN

Hafid Fuad , Jurnalis-Kamis, 03 September 2020 |17:28 WIB
OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending untuk Penyaluran PEN
Fintech (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Daftar Terbaru, 158 Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK

Chatib mengungkapkan, fintech peer to peer lending memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan industri konvensional. Jangkauan fintech lebih luas dibandingkan industri konvensional. “Jadi suka tidak suka akan mengandalkan digital teknologi,” katanya.

Biaya transaksi fintech, tutur Chatib, juga lebih rendah ketimbang perusahaan konvensional. Sebab, tidak seperti perusahaan-perusahaan lama, fintech tidak perlu membuka cabang untuk menjangkau nasabah di berbagai daerah. Selanjutnya, fintech memiliki penilaian kredit atau credit scoring yang lebih bagus yang membuat biaya pemantauannya lebih kecil.

“Ini membuat mereka yang tadinya tidak punya akses pendanaan jadi punya. Sementara kalau pelaku konvensional, mereka terkendala misalnya soal agunan,” ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement