JAKARTA - Perekonomian Indonesia diprediksi akan terperosok ke jurang resesi pada kuartal-III 2020. Diketahui, pada kuartal-II menunjukkan pertumbuhan ekonomi sudah minus 5,32%. Sementara, negara dinyatakan resesi jika mengalami minus selama dua kuartal berturut-turut atau lebih.
Salah satu dampak dari resesi yaitu banjir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di mana-mana. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker per 31 Juli 2020 sebanyak 2.146.667 pekerja asal Indonesia terkena PHK akibat kantornya tak lagi sanggup membayarnya.
Baca Juga:Â Sudah Disuntik Rp365 Triliun, American Airlines PHK 19.000 KaryawanÂ
Setiap pegawai yang di-PHK oleh suatu kantor, maka mereka wajib mendapatkan sebuah uang pesangon dari tempat kerjanya. Aturan itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planning, M. Andoko mengatakan setiap orang harus bijak dalam mengelola uang pesangon yang mereka dapatkan. Tak dapat dipungkiri memang itu seperti 'uang kaget' karena tiba-tiba seseorang menerima uang yang jumlah berkali lipat dari gaji bulanan yang biasa diterima.
Â"Jadi nanti ketika di-phk harus mendata pengeluaran mana yang perlu dikurangi atau tidak," kata Andoko kepada Okezone, dikutip Minggu (6/9/2020).
Setelah mendata beberapa kebutuhan pokok, lanjut dia, seseorang mungkin bisa menivestasikan sejumlah uang pesangon yang diterima dengan cara berinvestasi. Salah satunya dengan membeli Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
Follow Berita Okezone di Google News