JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan untuk mengatasi dampak dari adanya pandemi covid-19 pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang memungkinkan aparat pemerintah membuat langkah-langkah luar biasa. Salah satunya dengan adanya Perppu No.1/2020.
“Kebijakan ini memberikan kewenangan luas kepada pemerintah untuk mengambil langkah luar biasa. BPK, sebagai lembaga negara dengan mandat konstitusional memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sangat memahami sikap dan kebijakan pemerintah,” katanya, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Jokowi: 25 Tahun Lagi Indonesia Jadi Negara Maju!
Namun dia mengingatkan adanya risiko dari keleluasaan wewenang tersebut. Salah satunya adalah munculnya penumpang gelap yang memanfaatkan situasi pandemi ini.
“Namun pada saat yang sama, BPK mengambil sikap terkait risiko yang senantiasa timbul dalam setiap krisis. Bukti empiris menunjukkan bahwa krisis adalah sasaran empuk bagi para penumpang gelap yang melakukan kecurangan,” ungkapnya.