Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terdaftar dan diawasi OJK. BWM berbadan hukum koperasi dan izin kegiatan usaha dari OJK ini memiliki tujuan menyediakan akses modal bagi masyarakat kecil yang belum ada akses ke lembaga keuangan formal.
Perannya memberdayakan komunitas di sekitar pondok pesantren dengan tidak membutuhkan jaminan/agunan dengan marjin yang ditetapkan rendah yakni tiga persen per tahun karena sumber dana berasal dari donatur bukan dari menghimpun dana masyarakat. "Donatur korporasi seperti Astra kita juga manfaatkan agar juga menyampaikan materi pengembangan masyarakat. Karena nasabah juga butuh," ujarnya.
Buchori menambahkan hingga September 2020, sudah ada 56 BWM yang tersebar di 18 provinsi dari Aceh hingga Papua."Kami prioritaskan BWM yang berlokasi di pesantren dengan interaksi dengan masyarakat sekitar. Atau usaha tertentu seperti batik atau klaster usaha lainnya," ujarnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.